SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM BATAVIA AIR
|
(1) Perjanjian pengangkutan ini tunduk
kepada ketentuan-ketentuan ordonansi pengangkutan udara Indonesia (stbl.
1939/100), Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2009 tentang
penerbangan, Keputusan Menteri perhubungan RI No.25 /2008, Peraturan Menteri perhubungan
RI No 77/2011, Juncto Peraturan Menteri perhubungan RI No 92/2011 tentang
tanggung jawab pengangkut.
(2).
Penumpang wajib menunjukkan print-out elektronik tiket / e-tiket pengangkut
dimana didalamnya terdapat kode booking, Nama serta rute perjalanan penumpang
dan wajib menunjukkan kartu identitas atau passport pada waktu melapor /
check-in di bandara.
(3).
Pengangkut berhak menolak penumpang untuk check-in dan membatalkan
pembukuannya apabila nama penumpang tidak sesuai dengan Kartu Identitas diri
atau Passport.
(4).
Ticket yang dibeli melalui B2C (Reservasi Online / Website) menggunakan kartu
kredit, wajib menunjukkan kartu kredit yang digunakan kepada petugas
check-in.
(5).
Proses check-in dibuka minimal 2 jam dan ditutup 45 menit sebelum jadwal keberangkatan.
(6).
Penumpang yang telah check-in diwajibkan berada diruang tunggu keberangkatan
paling lambat 30 (tiga puluh ) menit sebelum jadwal keberangkatan.
(7). Penumpang
tertinggal pesawat karena tidak berada diruang tunggu, pengangkut tidak
bertanggung jawab atas kelalaian tersebut dan tiket penumpang akan dikenakan
biaya pembatalan sesuai peraturan yang ditetapkan pada pengangkut.
(8). Pengangkut
tidak bertanggung jawab terhadap ketidaksesuaian penerbangan lanjutan
penumpang apabila menggunakan perusahaan penerbangan lain.
(9). Penumpang
diperbolehkan membawa maksimum 1 (satu) potong bagasi kabin atau tas tenteng
dengan ukuran yang dipersyaratkan pengangkut sebesar volume maksimum P 56cm x
L 23cm x T 36cm, berat maksimum 7 kg dan keamanannya menjadi tanggung jawab
penumpang.
(10).
Bagasi cuma-cuma untuk penerbangan dalam dan luar negeri Batavia Air
diberikan sebesar 20 Kg per penumpang.
(11).
Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap semua kehilangan barang berharga
seperti uang, perhiasan, barang elektronik, obat-obatan, dokumen serta surat
berharga atau sejenisnya jika dimasukkan kedalam bagasi tercatat, kecuali
bisa dibuktikan adanya kesalahan penanganan oleh pengangkut.
|