Monday, October 8, 2012

Tiket Garuda Sebelum 4 Oktober Kena Airport Tax


Tiket Garuda Sebelum 4 Oktober Kena Airport Tax

PT Angkasa Pura I menyatakan airport tax dalam tiket Garuda Indonesia berlaku untuk pembelian tiket sejak 4 Oktober 2012. "Untuk penumpang yang melakukan pembelian tiket sebelum 4 Oktober, tetap harus membayar airport tax di luar harga tiket," kata Kepala Humas Angkasa Pura I, Merpin Butarbutar, ketika dihubungi Tempo, Ahad, 7 Oktober 2012.

Merpin menjelaskan, penumpang yang membeli tiket untuk penerbangan pada 4 Oktober 2012 atau setelahnya tetap dikenai airport tax. Pasalnya, pembayaran untuk tiket dilakukan sebelum PSC on Ticket diterapkan pada 4 Oktober 2012. Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II menyatakan sejauh ini baru Garuda Indonesia yang menyatukan pembayaran airport tax ke dalam tiket atau Passenger Service Charge (PSC) on Ticket.

"Karena maskapai lain belum memiliki sistem untuk menerapkan PSC on Ticket," kata Corporate Secretary Angkasa Pura II, Trisno Heryadi.

Ia menjelaskan, Angkasa Pura II dan Angkasa Pura I sedang berkoordinasi dengan maskapai lain, seperti Lion Air, Sriwijaya Air, dan Batavia Air. Karena belum dilengkapi sistem yang disyaratkan, maka maskapai-maskapai tersebut belum bisa menerapkan PSC on Ticket alias penggabungan biaya tiket dengan pajak bandara.

Para penumpang maskapai lokal selain Garuda Indonesia saat ini masih harus membayar airport tax di luar harga tiket. Sejak PSC on Ticket diterapkan Garuda Indonesia, sudah tidak ada lagi check-in counter untuk pembayaran airport tax di Terminal F Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Namun, loket pembayaran tersebut, kata Trisno, masih ada di Terminal 1 A, B, dan C. Garuda Indonesia menyatakan telah memberlakukan PSC on Ticket sejak 4 Oktober 2012.

"Tujuannya agar para penumpang tidak perlu melakukan pembayaran airport tax lagi," kata Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto.

tempo.co. jakarta